Mantan Kepala BPBD TTU dan Bendahara Disebut Bekerja Sama Korupsi Uang Negara Rp1 Miliar
Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:11 WIB
"Bahwa berdasarkan fakta–fakta hukum tersebut, telah nyata bahwa adanya suatu kerja sama yang sempurna dalam melakukan tindak pidana dan perbuatan terdakwa dikualifikasikan sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana," ungkap dia.
Persidangan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 27 Maret 2024, di mana masing-masing terdakwa akan mempersiapkan pembelaannya.
Editor : Sefnat Besie