get app
inews
Aa Read Next : Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara dan 108 Barang Bukti Kasus Korupsi ADD Nonotbatan ke PN Kupang

Mantan Kepala BPBD TTU dan Bendahara Disebut Bekerja Sama Korupsi Uang Negara Rp1 Miliar

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:11 WIB
header img
Sidang kasus korupsi BPBD TTU (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

"Bahwa berdasarkan fakta–fakta hukum tersebut, telah nyata bahwa adanya suatu kerja sama yang sempurna dalam melakukan tindak pidana dan perbuatan terdakwa dikualifikasikan sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana," ungkap dia.

Persidangan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 27 Maret 2024, di mana masing-masing terdakwa akan mempersiapkan pembelaannya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut