get app
inews
Aa Read Next : Perintis Presisi Ditsamapta Polda NTT Dukung UMKM Melalui Patroli Stasioner di Festival Koepan

Diduga Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Ketua KAI NTT Dipolisikan

Senin, 18 Maret 2024 | 21:31 WIB
header img
Advokat Aris Tangketasik polisikan mantan Ketua DPD KAI NTT, Senin (18/03/2024). Foto : Eman Suni/ Inews Tv

KUPANG,iNewsTTU.id-- Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komisi Advokat Indonesia Nusa Tenggara Timur (DPD KAI NTT) periode 2017-2022, Fredik Jaha, bersama Sekretaris Luis Balun dan Ketua Panitia Perekrutan Advokat KAI NTT tahun 2022, Obed Djami, dilaporkan ke SPKT Polda NTT atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh Aris Tangketasik, seorang pengacara dari KAI NTT.

Laporan tersebut diajukan oleh Aris Tangketasik yang merasa menjadi korban dalam proses rekrutmen menjadi seorang advokat oleh KAI NTT. Laporan ini tertuang dalam Nomor laporan polisi: STPL/B/76/III/2024/Polda Nusa Tenggara Timur.

Aris Tangketasik, sebagai pelapor, datang ke SPKT Polda NTT pada hari Senin untuk membuat laporan resmi. Setelah proses pelaporan, Tangketasik langsung dibawa ke satuan reskrim untuk proses lanjutan.

Dalam keterangannya, Tangketasik menjelaskan kronologi kejadian di mana dirinya mendaftar dan membayar sejumlah uang kepada KAI NTT untuk dilantik dan disumpah menjadi seorang advokat.

Namun, setelah pelantikan, dirinya bersama dengan lima orang temannya tidak bisa diikutsertakan dalam pengambilan sumpah dengan alasan belum memenuhi persyaratan.

"Kronologinya saya mendaftar dan membayar biaya pendaftaran untuk ikut pelantikan dan sumpah sebagai advokat, tetapi setelah pelantikan saya tidak bisa ikut pengambilan sumpah dengan alasan ada persyaratan yang belum saya penuhi, yaitu sesuai pasal 3 huruf c undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat yang mengatakan tidak sebagi pegawai negeri, sementara waktu itu saya sudah pensiun," jelas Andrianus.

Menyadari bahwa dirinya telah memenuhi persyaratan dan telah berhasil dilantik menjadi advokat, akhirnya melalui upaya mandiri, Aris Tangketasik mencari jalan lain untuk bisa disumpah sebagai advokat, dan pada tanggal 28 Februari 2024, dirinya berhasil melaksanakan pengambilan sumpah.

Usai mengikuti sumpah yang diusahakan secara mandiri, dirinya meminta pengurus dan panitia untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan untuk sumpah advokat yang diurus oleh KAI NTT melalui grup WhatsApp. Namun, Tangketasik malah dikeluarkan dari grup tanpa penjelasan.

Setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp oleh admin, Aris yang merasa tidak ada lagi ruang diskusi akhirnya mengambil keputusan untuk membuat laporan resmi.

Sementara itu, salah seorang rekan korban, Ayub Codey, menyatakan bahwa dirinya bersama Aris merupakan satu angkatan saat proses perekrutan untuk menjadi advokat, mulai dari diklat hingga saat pelantikan. Namun, saat akan mengikuti pengambilan sumpah, lima orang di antara mereka dinyatakan belum memenuhi syarat lain sehingga tidak bisa ikut.

"Kami bersama Pak Aris Tangketasik merupakan satu angkatan saat proses rekrutmen advokat dari tahap diklat hingga pelantikan. Namun, kami baru mengetahui bahwa ada persyaratan yang belum lengkap saat pengambilan sumpah, sehingga lima teman kami tidak bisa ikut," ujar Ayub.

Kasus ini menunjukkan dampak yang mungkin timbul akibat ketidaktransparanan dan ketidakjelasan dalam proses rekrutmen advokat di KAI NTT.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut