get app
inews
Aa Read Next : Thoby Uly minta Bacabup dan Bawacabup Sabu Raijua Profesional

Panitia Rekrutmen Advokat KAI NTT Menyangkal Tuduhan Penipuan dan Penggelapan

Senin, 25 Maret 2024 | 15:54 WIB
header img
Ketua panitia perekrutan advokat Kongres Advokat Indonesia NTT tahun 2022, Obed Djami, Senin (25/03/2024). Foto: Eman Suni

KUPANG,iNewsTTU.id-- Aris Tangketasik, seorang pengacara yang mengikuti proses rekrutmen advokat oleh Kongres Advokat Indonesia Nusa Tenggara Timur (KAI NTT), telah melaporkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI NTT periode 2017-2022, Fredik Jaha, bersama Sekretaris Luis Balun, dan Ketua Panitia Perekrutan Advokat KAI NTT tahun 2022, Obed Djami, ke SPKT Polda NTT. Laporan tersebut diajukan dengan nomor laporan polisi: STPL/B/76/III/2024/Polda Nusa Tenggara Timur.

Aris Tangketasik mengklaim menjadi korban dalam proses rekrutmen advokat dan menuduh adanya penipuan dan penggelapan dalam pengelolaan dana rekrutmen. Menurutnya, biaya pendaftaran sebesar Rp8 juta yang dia bayarkan tidak sesuai dengan penggunaannya.

Namun, menanggapi tuduhan tersebut, Ketua Panitia Perekrutan Advokat tahun 2022, Obed Djami, membantah bahwa ada penipuan atau penggelapan. Djami menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp8 juta telah ditetapkan melalui rapat panitia untuk biaya diklat, pelantikan, dan pengambilan sumpah. Dari jumlah tersebut, Rp6, 500 ribu dialokasikan untuk pelantikan dan Rp1,500 ribu untuk biaya sumpah.

"Anggaran yang dilaporkan ke Polda NTT itu tidak berdasar, karena anggaran itu ditetapkan sesuai hasil rapat panitia, dimana dari uang pendaftaran Rp8 juta itu dibagi untuk pelantikan Rp6,500, dan biaya sumpah Rp1,500," ungkap Obed Djami membantah tuduhan Aris Tangketasik.

Obed Djami juga menyatakan bahwa panitia telah bekerja maksimal dalam proses rekrutmen dan semua peserta yang mendaftar diusulkan untuk dilantik dan disumpah. Namun, ada lima orang yang tidak memenuhi syarat untuk disumpah, yang menurutnya merupakan keputusan dari pengadilan.

"Tidak ada unsur penipuan atau penggelapan dalam pengelolaan dana rekrutmen advokat. Kami panitia sudah bekerja maksimal dan semua yang mendaftar kami usulkan untuk dilantik dan disumpah," tambah Djami.

Terhadap tuduhan penggelapan dana sumpah, Djami menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk pengurusan dokumen dan sewa tempat kegiatan pelaksanaan sumpah. Dia menegaskan bahwa uang tersebut tidak akan hilang dan dapat digunakan jika yang bersangkutan ingin mengikuti sumpah pada periode berikutnya.

Perlu dicatat bahwa Aris Tangketasik akhirnya berhasil dilantik dan disumpah menjadi advokat, meskipun melalui jalur mandiri. Namun, Djami mengingatkan bahwa pengambilan sumpah advokat seharusnya melalui usulan salah satu organisasi advokat, dan pelapor ini disumpah menjadi advokat atas rekomendasi dari KAI.

"Saya yakin uang tersebut digunakan dengan tepat sesuai kebutuhan pengambilan sumpah advokat. Jadi berkas yang dimasukkan ke pengadilan untuk disumpah itu logo Kongres Advokat Indonesia, kalau tidak pasti ditolak," tutup Obed Djami.

Situasi Masih Dalam Proses Penyelidikan

Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh SPKT Polda NTT. Kedua belah pihak diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan ini dengan baik sesuai hukum yang berlaku.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut