Polisi Ungkap Kronologi Pencurian Ternak Sapi Hingga Buronan Nyaris Kabur ke Papua
Rabu, 06 Maret 2024 | 14:55 WIB
Saat ini, YSU dan MB sudah menjalani tahap kedua proses hukum, sementara EL dan JR masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, pihak kepolisian mengucapkan syukur bahwa JR berhasil ditangkap.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e juncto pasal 53 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 302 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP tentang pencurian ternak dan Penganiayaan ternak.
"Pelaku terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara," tegas dia.
Editor : Sefnat Besie