get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Kupang Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Petani di Desa Mata Air, Kepala dan Tangan Dibacok

Polisi Ungkap Kronologi Pencurian Ternak Sapi Hingga Buronan Nyaris Kabur ke Papua

Rabu, 06 Maret 2024 | 14:55 WIB
header img
Kasus pencurian ternak sapi di Kabupaten Kupang (Foto: Istimewa).

Saat ini, YSU dan MB sudah menjalani tahap kedua proses hukum, sementara EL dan JR masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, pihak kepolisian mengucapkan syukur bahwa JR berhasil ditangkap.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e juncto pasal 53 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 302 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP tentang pencurian ternak dan Penganiayaan ternak.

"Pelaku terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara," tegas dia.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut