KUPANG, iNewsTTU.id - Satuan Reskrim Polres Kupang berhasil mengungkap kronologi kasus pencurian ternak sapi yang melibatkan seorang pria berinisial JR, yang hampir berhasil kabur ke Papua bersama istrinya.
Penangkapan terhadap JR dilakukan Selasa, (05/03/2024) siang di ruang tunggu Bandara El Tari Kupang.
Kasus ini bermula pada tanggal 11 September 2023, pukul 15.00 WITA, ketika tersangka MB menginformasikan kepada YSU, JR, dan EL bahwa ia telah berhasil menjebak satu ekor sapi betina milik OH di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Kemudian, para tersangka menuju lokasi di mana sapi tersebut terjebak, dan begitu tiba, langsung membantai sapi tersebut.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Kasat Reskrim, Iptu Elpidus Kono Feka pada Rabu, (06/03/2024) menjelaskan, namun aksi pelaku tidak luput dari perhatian AB, penggembala sapi, yang melaporkan kejadian tersebut kepada korban, OH.
Setelah mendapat laporan dari AB, OH bersama beberapa warga segera mendatangi lokasi dan menemukan para tersangka sedang beraksi. Melihat kedatangan korban, para tersangka segera melarikan diri ke hutan.
Setelah keempat tersangka kabur, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang. Dari situ, proses penyelidikan dan pengejaran terhadap para tersangka dimulai.
“Keempat tersangka langsung melarikan diri ke hutan, kemudian korban melaporkan ke Polres Kupang," kata Iptu Feka.
Ia mengungkapkan, penyidik mendapat informasi pada Senin, 04 Maret 2023, bahwa JR berencana melarikan diri ke Provinsi Papua dengan menggunakan Pesawat Lion Air.
Dengan koordinasi antara penyidik dan maskapai Lion Air, didapatkan data manifest yang mencantumkan nama JR sebagai salah satu penumpang yang hendak terbang ke Papua.
Berkat kerjasama tersebut, JR berhasil diamankan di Bandara El Tari Kupang sebelum berhasil melarikan diri.
"Tersangka JR berhasil dibekuk di Bandara El Tari Kupang oleh anggota Polres Kupang saat mau kabur ke Papua," ujarnya.
Saat ini, YSU dan MB sudah menjalani tahap kedua proses hukum, sementara EL dan JR masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, pihak kepolisian mengucapkan syukur bahwa JR berhasil ditangkap.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e juncto pasal 53 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 302 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP tentang pencurian ternak dan Penganiayaan ternak.
"Pelaku terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara," tegas dia.
Editor : Sefnat Besie