KEFAMENANU, iNewsTTU.id- Hari ini, jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengeksekusi 3 terpidana korupsi terkait pengelolaan dana desa di Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, NTT.
Eksekusi dilakukan di Rutan Kelas 2B Kupang sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi PN Kupang Nomor 71,72/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 13 Februari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasi pidsus Kejari TTU, Andrew Keya menyatakan Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor PRINT-152,153/N.3.12/Fu.1/02/2024 tanggal 20 Februari 2024.
Ia menjelaskan dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut maka terpidana Marianus Fkun harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, denda sejumlah Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan
Selanjutnya, Membayar uang pengganti sejumlah Rp117.433.394, subs 1 tahun penjara.
Sedangkan untuk terpidana Yeron Salesius Eno harus menjalani pidana selama 2 tahun dengan Denda sejumlah Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
Yang bersangkutan juga diwajibkan Membayar uang pengganti sejumlah Rp611.679.230,70 subs 2 tahun penjara.
Sementara itu terhadap terpidana Siprianus Kono harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dengan Denda sejumlah Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan Membayar uang pengganti sejumlah Rp41.392.543 subs 1 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie