Disampaikan Asep, dengan disahkannya RUU KUHP menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (UU KUHP) dapat menjadi peletak dasar bangunan sistem hukum pidana nasional Indonesia sebagai perwujudan dari keinginan untuk mewujudkan misi dekolonisasi KUHP peninggalan/warisan kolonial, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu pengetahuan hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar serta norma yang hidup, perkembangan dalam kehidupan masyarakat hukum Indonesia, dan sebagai refleksi kedaulatan nasional yang bertanggung jawab.
Rakor Kumham NTT di Bajawa, Ngada. Jumat (1/3/2024). Foto : Ist
Dengan hadirnya KUHP Nasional 2023, dirasanya sangat mengakomodir kearifan lokal yang menggunakan pendekatan restorative justice, korektif dan rehabilitatif. Hal ini terkait regulasi berkualitas serta berdampak positif bagi masyarakat dan pendekatan restorative itu telah hadir dalam masyarakat adat. Disebutkan, RPP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat merupakan RPP yang nantinya mengatur mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) yang terkait dengan hukum pidana. Pengakuan terhadap living law tidak lepas dari hadirnya masyarakat adat.
"Oleh karena itu, Pemerintah tentunya harus terus mendukung kebijakan yang memberikan pengakuan terhadap living law untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat adat," ucapnya.
Dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, menurut Asep, dapat diterapkan pendekatan whole of government, yaitu pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan upaya-upaya kolaboratif pemerintahanan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan-tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan publik.
Editor : Sefnat Besie