BAJAWA,iNewsTTU.id- Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kemenkumham RI, Asep Nana Mulyana membuka Rapat Koordinasi Instansi Teknis Daerah yang digelar Kanwil Kemenkumham NTT, Jumat (1/3/2024) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Ngada.
Kepada iNews.id Sabtu (2/3/2024) Kanwil Kumham NTT, Marciana Djone mengatakan dalam kegiatan ini Hadir Penasehat Kehormatan Menkumham, Josep Nae Soi, Direktur Perancanangan, Cahyani Suryandari, Pimti Pratama Kemenkumham NTT, para kepala daerah, pimpinan DPRD, para Perancang Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP, kelompok MPIG, kelompok masyarakat adat, serta berbagai elemen masyarakat.
"Kehadiran kita tidak hanya menandakan dukungan dan komitmen terhadap visi dan misi pembangunan hukum serta pencanangan tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis, tetapi juga menunjukkan ikatan kuat yang kita miliki dalam elaborasi dan kolaborasi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045," ujar Asep saat membuka rakor.
Disampaikan Asep, dengan disahkannya RUU KUHP menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (UU KUHP) dapat menjadi peletak dasar bangunan sistem hukum pidana nasional Indonesia sebagai perwujudan dari keinginan untuk mewujudkan misi dekolonisasi KUHP peninggalan/warisan kolonial, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu pengetahuan hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar serta norma yang hidup, perkembangan dalam kehidupan masyarakat hukum Indonesia, dan sebagai refleksi kedaulatan nasional yang bertanggung jawab.
Rakor Kumham NTT di Bajawa, Ngada. Jumat (1/3/2024). Foto : Ist
Dengan hadirnya KUHP Nasional 2023, dirasanya sangat mengakomodir kearifan lokal yang menggunakan pendekatan restorative justice, korektif dan rehabilitatif. Hal ini terkait regulasi berkualitas serta berdampak positif bagi masyarakat dan pendekatan restorative itu telah hadir dalam masyarakat adat. Disebutkan, RPP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat merupakan RPP yang nantinya mengatur mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) yang terkait dengan hukum pidana. Pengakuan terhadap living law tidak lepas dari hadirnya masyarakat adat.
"Oleh karena itu, Pemerintah tentunya harus terus mendukung kebijakan yang memberikan pengakuan terhadap living law untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat adat," ucapnya.
Dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, menurut Asep, dapat diterapkan pendekatan whole of government, yaitu pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan upaya-upaya kolaboratif pemerintahanan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan-tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan publik.
"Penerapan whole of government melalui sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi hal penting dalam upaya mewujudkan peraturan perundang-undangan berkualitas," ucapnya.
Selain itu, Asep menjelaskan salah satu upaya mendukung sinergi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan pelindungan kekayaan intelektual. Di era otonomi daerah saat ini, kewenangan dan sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam bidang kekayaan intelektual adalah kunci untuk memperkuat pelindungan dan pengembangan inovasi. Kerja sama yang solid antara kedua tingkatan pemerintahan memungkinkan untuk pembuatan dan pelaksanaan kebijakan yang kohesif, memperkuat regulasi, dan mempromosikan budaya inovasi di semua tingkatan.
"Hal ini penting dalam memastikan perlindungan hak kekayaan intelektual, pemanfaatan sumber daya secara efektif, serta pendorong bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif," tuturnya.
Kegiatan ini, dikatakan Asep merupakan wujud sinergi antara Ditjen PP dan Kanwil Kemenkumham NTT bersama dengan Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi NTT. Nilai harmonis dan nilai kolaboratif tentu menjadi landasan yang kuat dalam penyelenggaraan kegiatan Rakor ini.
Tema yang diangkat dalam Rakor tersebut, berangkat dari kesadaran akan pentingnya sinergi dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dan upaya pelindungan kekayaan intelektual, juga selaras dengan resolusi Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024.
Pelaksanaan Rakor ini sangat diapresiasi Asep dikarenakan terbukti nyata adanya dukungan yang baik dari berbagai pihak dan kalangan atas segala bentuk kolaborasi yang baik pula antara Kanwil Kemenkumham NTT bersama pihak pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota guna mencapai Perda berkualitas yang akan mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah NTT.
Editor : Sefnat Besie