Kegiatan ini, dikatakan Asep merupakan wujud sinergi antara Ditjen PP dan Kanwil Kemenkumham NTT bersama dengan Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi NTT. Nilai harmonis dan nilai kolaboratif tentu menjadi landasan yang kuat dalam penyelenggaraan kegiatan Rakor ini.
Tema yang diangkat dalam Rakor tersebut, berangkat dari kesadaran akan pentingnya sinergi dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dan upaya pelindungan kekayaan intelektual, juga selaras dengan resolusi Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024.
Pelaksanaan Rakor ini sangat diapresiasi Asep dikarenakan terbukti nyata adanya dukungan yang baik dari berbagai pihak dan kalangan atas segala bentuk kolaborasi yang baik pula antara Kanwil Kemenkumham NTT bersama pihak pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota guna mencapai Perda berkualitas yang akan mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah NTT.
Editor : Sefnat Besie