get app
inews
Aa Read Next : DPC Peradi Atambua Gelar Raker, Fokus Pendampingan Hukum di Desa untuk Warga Kurang Mampu

Majelis Hakim Putuskan Efen Seran Bebas dari Dakwaan atas Kasus Pembunuhan di BTN Kefamenanu

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:02 WIB
header img
Melkianus Conterius Seran, SH., MH (Foto: Istimewa).

Putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dinilai sebagai putusan yang tepat dan relevan, mengingat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan penerapan hukum yang rasional dan sesuai dengan munculnya fakta persidangan.

"Oleh karenanya, sangat rasional putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap klien saya tersebut," terang dia.

Diketahui, sebelumnya Efen Seran di dakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 338 KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua Melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau ketiga melangar Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut