Menurut pertimbangan yang diungkapkan oleh Majelis Hakim, tidak terbukti adanya keterlibatan Efen Seran dalam kasus pembunuhan tersebut. Ia dengan tegas menyatakan bahwa kliennya tidak tebukti terlibat dalam perbuatan tersebut sejak awal.
"Di persidangan dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang diajukan, tidak ada satu buktipun yang menerangkan secara rinci dan meyakinkan bahwa klien saya, Efen, melakukan pembunuhan terhadap korban Frengky Da Costa," ungkap Melkianus Conterius Seran.
"Dalam perkara pidana, bukti harus terang seterang cahaya yang di kenal dengan asas 'In criminalibus probantiones bedent esse luce clariores'," lanjutnya.
Lebih lanjut, Pengacara kondang NTT itu juga menyoroti bahwa dakwaan lebih mengarah kepada salah satu terdakwa lainnya dalam berkas terpisah, yakni AB, JS (Terdakwa I). Fakta persidangan menunjukkan bahwa AB dan JS-lah yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
"Oleh karena itu, Majelis Hakim membebaskan Terdakwa Yoseph Adrianus Stefen Seran Alias Efen dari segala dakwaan," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie