JAKARTA, iNewsTTU.id--Quick count atau penghitungan cepat adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Prosedur terkait quick count diatur dalam beberapa peraturan, seperti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
Penghitungan cepat merupakan kegiatan penghitungan suara hasil pemilu atau pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu. Metodologi ini dirancang untuk memberikan perkiraan hasil pemilihan dengan cepat, meskipun hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mungkin memerlukan waktu lebih lama untuk diumumkan.
Adanya quick count memberikan peluang kepada masyarakat untuk mendapatkan perkiraan hasil pemilihan dengan lebih cepat daripada menunggu hasil resmi dari KPU.
Namun, perlu dicatat bahwa hasil quick count bersifat sementara dan bukan hasil resmi. Hasil resmi pemilu diumumkan oleh KPU setelah melalui proses perhitungan yang lebih komprehensif dan akurat.
Oleh karena itu, sementara quick count dapat memberikan gambaran awal, hasil resmi KPU tetap menjadi acuan utama dalam menentukan pemenang suatu pemilihan
Editor : Sefnat Besie