get app
inews
Aa Text
Read Next : Kamtibmas dan Distribusi Logistik Pemilu ke Raijua jadi Fokus Kapolres

Ini Aturan, Kapan Quick Count Hasil Pemilu Boleh Diumumkan

Selasa, 13 Februari 2024 | 16:56 WIB
header img
Ini Aturan, Kapan Quick Count Hasil Pemilu Boleh Diumumkan. Foto: Istimewa


JAKARTA, iNewsTTU.id--Quick count atau penghitungan cepat adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Prosedur terkait quick count diatur dalam beberapa peraturan, seperti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

Penghitungan cepat merupakan kegiatan penghitungan suara hasil pemilu atau pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu. Metodologi ini dirancang untuk memberikan perkiraan hasil pemilihan dengan cepat, meskipun hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mungkin memerlukan waktu lebih lama untuk diumumkan.

Adanya quick count memberikan peluang kepada masyarakat untuk mendapatkan perkiraan hasil pemilihan dengan lebih cepat daripada menunggu hasil resmi dari KPU.

Namun, perlu dicatat bahwa hasil quick count bersifat sementara dan bukan hasil resmi. Hasil resmi pemilu diumumkan oleh KPU setelah melalui proses perhitungan yang lebih komprehensif dan akurat.

 Oleh karena itu, sementara quick count dapat memberikan gambaran awal, hasil resmi KPU tetap menjadi acuan utama dalam menentukan pemenang suatu pemilihan

Ini Definisi dan Aturannya Dalam Pasal 448 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Ayat (2) pasal tersebut di atas menjabarkan tentang partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk:

a. sosialisasi Pemilu;
 b. pendidikan politik bagi Pemilih;
c. survei atau jajak pendapat tentang Pemilu; dan
d. penghitungan cepat hasil Pemilu.

 Selanjutnya, pada ayat (3) disebutkan bahwa bentuk partisipasi masyarakat sebegaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan:
a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu;
b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu;
c. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan d. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.

Pada Pasal 449 ayat (5) disebutkan tentang kapan hasil penghitungan cepat diumumkan. Begini bunyi aturan tersebut:
"Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat". Jika ada yang melanggar ketentuan tersebut, merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Demikian ulasan tentang apa yang dimaksud dengan quick count atau penghitungan cepat hasil pemilu. Semoga artikel ini bermanfaat.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut