get app
inews
Aa Read Next : Kegiatan Operasi Gabungan JAGRATARA di Wilayah Kota Kupang dan Sekitarnya

Terkendala Aplikasi Sirekap, Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Kecamatan Alak Tertunda

Minggu, 18 Februari 2024 | 19:46 WIB
header img
Panitia PPK Alak dari Kiri- Kanan : Rahmat Taufik, Muhammad S. Zailani, Agustina Rihi Huki, Yustus Y. Lona dan Nopriana Hida Bunga. Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id- Pleno rekapitulasi penetapan perhitungan suara tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK ) Alak, Kota Kupang baik Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Kupang, yang dijadwalkan pada Minggu (18/2/2024) ditunda ke hari Selasa (20/2/2024) mendatang, hal ini dikarenakan aplikasi Sirekap KPU bermasalah.

Ketua PPK Alak, Yustus Yonatan Lona mengatakan ditundanya kegiatan pleno ini dikarenakan tidak berfungsinya aplikasi Sirekap KPU sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pleno.

" Pleno ini ditunda dikarenakan tidak berfungsinya aplikasi Sirekap KPU sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pleno, sehingga kami PPK, bersama saksi parpol bersepakat menunda ke hari selasa ( 20/2/2024) nanti, kami akan melakukan seluruh rangkaian pleno sesuai undang- undang yang berlaku, kami jamin tidak akan ada satu suarapun yang hilang " Ujarnya.

Adapun untuk Kecamatan Alak, sesuai rencana pada Selasa (20/2/2024) mendatang, dijadwalkan pleno akan dimulai dari Kelurahan Naioni dan Kelurahan Mantasi.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut