Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sumur Bor Polda NTT Bikin Beban Air Warga Belo Turun Drastis, Kini Cukup Rp30 Ribu per Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Terkendala Aplikasi Sirekap, Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Kecamatan Alak Tertunda

Minggu, 18 Februari 2024 | 19:46 WIB
  • author Rudy Rihi Tugu
Terkendala Aplikasi Sirekap, Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Kecamatan Alak Tertunda
Panitia PPK Alak dari Kiri- Kanan : Rahmat Taufik, Muhammad S. Zailani, Agustina Rihi Huki, Yustus Y. Lona dan Nopriana Hida Bunga. Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id- Pleno rekapitulasi penetapan perhitungan suara tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK ) Alak, Kota Kupang baik Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Kupang, yang dijadwalkan pada Minggu (18/2/2024) ditunda ke hari Selasa (20/2/2024) mendatang, hal ini dikarenakan aplikasi Sirekap KPU bermasalah.

Ketua PPK Alak, Yustus Yonatan Lona mengatakan ditundanya kegiatan pleno ini dikarenakan tidak berfungsinya aplikasi Sirekap KPU sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pleno.

" Pleno ini ditunda dikarenakan tidak berfungsinya aplikasi Sirekap KPU sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pleno, sehingga kami PPK, bersama saksi parpol bersepakat menunda ke hari selasa ( 20/2/2024) nanti, kami akan melakukan seluruh rangkaian pleno sesuai undang- undang yang berlaku, kami jamin tidak akan ada satu suarapun yang hilang " Ujarnya.

Adapun untuk Kecamatan Alak, sesuai rencana pada Selasa (20/2/2024) mendatang, dijadwalkan pleno akan dimulai dari Kelurahan Naioni dan Kelurahan Mantasi.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut