KUPANG,iNewsTTU.id- Pleno rekapitulasi penetapan perhitungan suara tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK ) Alak, Kota Kupang baik Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Kupang, yang dijadwalkan pada Minggu (18/2/2024) ditunda ke hari Selasa (20/2/2024) mendatang, hal ini dikarenakan aplikasi Sirekap KPU bermasalah.
Ketua PPK Alak, Yustus Yonatan Lona mengatakan ditundanya kegiatan pleno ini dikarenakan tidak berfungsinya aplikasi Sirekap KPU sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pleno.
" Pleno ini ditunda dikarenakan tidak berfungsinya aplikasi Sirekap KPU sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pleno, sehingga kami PPK, bersama saksi parpol bersepakat menunda ke hari selasa ( 20/2/2024) nanti, kami akan melakukan seluruh rangkaian pleno sesuai undang- undang yang berlaku, kami jamin tidak akan ada satu suarapun yang hilang " Ujarnya.
Adapun untuk Kecamatan Alak, sesuai rencana pada Selasa (20/2/2024) mendatang, dijadwalkan pleno akan dimulai dari Kelurahan Naioni dan Kelurahan Mantasi.
Editor : Sefnat Besie