get app
inews
Aa Read Next : Majelis Hakim Putuskan Kades Napan Dihukum Penjara 3 Bulan 10 Hari, Kasus Pemalsuan Dokumen

Bupati TTU Sebut Kepala Desa Napan Bisa Diaktifkan Lagi Jika Dinyatakan tak Bersalah

Selasa, 13 Februari 2024 | 09:03 WIB
header img
Bupati TTU. Juandi David (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Juandi David, menghadapi polemik terkait pelantikan penjabat sementara (PJS) Kepala Desa Napan, Gabriel Paseli, yang menggantikan Kepala Desa definitif, Wendelinus Kefi.

Pelantikan tersebut pada Jumat (02/02/2024) menuai protes dari sebagian masyarakat.

Juandi David menjelaskan bahwa Wendelinus Kefi tidak diberhentikan secara permanen dari jabatannya sebagai Kepala Desa Napan.

Menurutnya, Wendelinus Kefi saat ini hanya diberhentikan sementara karena sedang menjalani proses hukum di Polres TTU terkait kasus pemalsuan dokumen dan status akan ditentukan setelah adanya putusan hukum yang inkrah.

"Kalau memang putusannya itu dia dinyatakan tidak bersalah dan aturan memungkinkan untuk kita aktifkan kembali, baru kita aktifkan kembali," ungkap Juandi, Senin (12/02/2024).

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut