get app
inews
Aa Read Next : Ikut Pilkada 2024, Bupati TTU Juandi David Cuti Kampanye dan Tinggalkan Fasilitas Negara

Bupati TTU Sebut Kepala Desa Napan Bisa Diaktifkan Lagi Jika Dinyatakan tak Bersalah

Selasa, 13 Februari 2024 | 09:03 WIB
header img
Bupati TTU. Juandi David (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Ia menegaskan bahwa proses pemberhentian sementara terhadap Wendelinus Kefi dimaksudkan agar tidak menghambat berjalannya roda pemerintahan di Desa Napan sehingga pelayanan terhadap masyarakat di desa tersebut bisa berjalan.

"Sebenarnya tidak ada pemberhentian sementara. Tapi karena yang bersangkutan ditahan dan tidak melaksanakan tugas pemerintahan di Desa. Sehingga kita melantik Penjabat sementara untuk menggantikan beliau sambil menunggu putusan Pengadilan," tegas dia.

"Saya siap untuk mengaktifkan kembali beliau sebagai Kepala Desa jika dalam putusan nanti dia dinyatakan tidak bersalah," lanjutnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengangkatan Penjabat Sementara di Desa Napan dimaksudkan agar anggaran yang telah dikucurkan oleh Pemerintah dapat dicairkan dan digunakan untuk proses pembangunan di Desa Napan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut