Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Falen Kebo Ngamuk! Kadis P2KB TTU Resmi Dicopot karena Dinilai Membangkang
Advertisement . Scroll to see content

Bupati TTU Sebut Kepala Desa Napan Bisa Diaktifkan Lagi Jika Dinyatakan tak Bersalah

Selasa, 13 Februari 2024 | 09:03 WIB
  • author Isto Santos
Bupati TTU Sebut Kepala Desa Napan Bisa Diaktifkan Lagi Jika Dinyatakan tak Bersalah
Bupati TTU. Juandi David (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Ia menegaskan bahwa proses pemberhentian sementara terhadap Wendelinus Kefi dimaksudkan agar tidak menghambat berjalannya roda pemerintahan di Desa Napan sehingga pelayanan terhadap masyarakat di desa tersebut bisa berjalan.

"Sebenarnya tidak ada pemberhentian sementara. Tapi karena yang bersangkutan ditahan dan tidak melaksanakan tugas pemerintahan di Desa. Sehingga kita melantik Penjabat sementara untuk menggantikan beliau sambil menunggu putusan Pengadilan," tegas dia.

"Saya siap untuk mengaktifkan kembali beliau sebagai Kepala Desa jika dalam putusan nanti dia dinyatakan tidak bersalah," lanjutnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengangkatan Penjabat Sementara di Desa Napan dimaksudkan agar anggaran yang telah dikucurkan oleh Pemerintah dapat dicairkan dan digunakan untuk proses pembangunan di Desa Napan.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut