get app
inews
Aa Read Next : Bupati TTU Kembali Aktifkan Wendelinus Kefi Sebagai Kepala Desa Napan, Kuasa Hukum Beri Apresiasi

Bupati TTU Sebut Kepala Desa Napan Bisa Diaktifkan Lagi Jika Dinyatakan tak Bersalah

Selasa, 13 Februari 2024 | 09:03 WIB
header img
Bupati TTU. Juandi David (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Juandi David, menghadapi polemik terkait pelantikan penjabat sementara (PJS) Kepala Desa Napan, Gabriel Paseli, yang menggantikan Kepala Desa definitif, Wendelinus Kefi.

Pelantikan tersebut pada Jumat (02/02/2024) menuai protes dari sebagian masyarakat.

Juandi David menjelaskan bahwa Wendelinus Kefi tidak diberhentikan secara permanen dari jabatannya sebagai Kepala Desa Napan.

Menurutnya, Wendelinus Kefi saat ini hanya diberhentikan sementara karena sedang menjalani proses hukum di Polres TTU terkait kasus pemalsuan dokumen dan status akan ditentukan setelah adanya putusan hukum yang inkrah.

"Kalau memang putusannya itu dia dinyatakan tidak bersalah dan aturan memungkinkan untuk kita aktifkan kembali, baru kita aktifkan kembali," ungkap Juandi, Senin (12/02/2024).

Ia menegaskan bahwa proses pemberhentian sementara terhadap Wendelinus Kefi dimaksudkan agar tidak menghambat berjalannya roda pemerintahan di Desa Napan sehingga pelayanan terhadap masyarakat di desa tersebut bisa berjalan.

"Sebenarnya tidak ada pemberhentian sementara. Tapi karena yang bersangkutan ditahan dan tidak melaksanakan tugas pemerintahan di Desa. Sehingga kita melantik Penjabat sementara untuk menggantikan beliau sambil menunggu putusan Pengadilan," tegas dia.

"Saya siap untuk mengaktifkan kembali beliau sebagai Kepala Desa jika dalam putusan nanti dia dinyatakan tidak bersalah," lanjutnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengangkatan Penjabat Sementara di Desa Napan dimaksudkan agar anggaran yang telah dikucurkan oleh Pemerintah dapat dicairkan dan digunakan untuk proses pembangunan di Desa Napan.

"Dasar pikiran saya mengangkat PJS adalah karena Saya mau supaya Desa Napan itu juga hidup. Karena Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) itu harus dikelola oleh Kepala Desa. Kalau Kepala Desa tidak ada maka Dana Miliaran Rupiah yang dikucurkan oleh Pemerintah kan tidak bisa dicairkan," terang dia.

Juandi David juga mengajak masyarakat untuk memahami situasi ini, terutama terkait kebutuhan pelayanan dan pengelolaan dana desa.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut