Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, LN baru saja melahirkan pada saat ditemukan oleh pihak berwenang sekitar pukul 13:00 WITA pada tanggal 26 Januari 2024.
Data pemeriksaan kehamilan dari bidan desa dan potongan kepala korban, menjadi dasar penyidikan dan penangkapan terhadap LN. Potongan kepala korban kemudian dibawa ke RSUD Kefamenanu guna dilakukan visum et repertum.
"Sehingga langsung melakukan upaya hukum penangkapan dan penahanan terhadap pelaku sejak tanggal 27 Januari 2024," terang dia.
Diberitakan sebelumnya, motif dari kasus ini adalah LN berusaha menyembunyikan kehamilan dan bayi yang dilahirkan dari calon suaminya dan keluarga calon suaminya karena LN hamil dari laki-laki lain.
Diketahui pelaku berasal dari Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU dan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah.
Editor : Sefnat Besie