KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalui Polsek Miomaffo Timur telah mengungkap kronologi mengerikan dari kasus pembunuhan bayi yang menggemparkan warga, di mana seorang ibu muda berusia 21 tahun, LN, melakukan aksi kejam terhadap bayinya sendiri.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, didampingi Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA M. Aris Sulama, mengungkapkan kronologi kejadian ini dalam konferensi pers pada Senin, 12 Februari 2024.
Menurut pengungkapan tersebut, pada tanggal 23 Januari 2024, LN mengalami kontraksi dan melahirkan di rumah calon suaminya di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, sekitar pukul 21.00 WITA.
Sebelum melahirkan, LN telah menyiapkan kantong plastik dan pisau cutter. Setelah bayi lahir, ia menyumpal mulut bayi dengan kantung plastik agar tangisan bayi tidak terdengar oleh orang lain di rumah.
Setelah menyumpal mulut bayi, LN menggorok leher bayi yang masih hidup menggunakan pisau cutter yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah kejadian itu, ia memasukkan tubuh bayi ke dalam tas kresek dan menyimpannya di bawah meja.
"Setelah menyumpal mulut korban, pelaku menggorok leher korban dalam keadaan korban masih hidup dengan menggunakan pisau cutter yang sudah dipersiapkan sebelumnya," ujar AKBP Mohammad Mukhson.
Keesokan harinya, pada tanggal 24 Januari 2024, sekitar pukul 06.00 WITA, LN membawa tubuh bayi ke hutan sekitar 500 meter dari rumahnya dan meninggalkannya di atas tumpukan daun.
Pada tanggal 26 Januari 2024, pihak Polsek Miomaffo Timur menerima laporan bahwa telah ditemukan kepala bayi di sekitar Desa Nimasi, kurang lebih 1 kilo meter dari lokasi pembuangan jasad bayi.
Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengarahkan pada LN sebagai pelaku.
"Pihak kepolisian dengan menggunakan cara melakukan pengecekan seluruh data kehamilan di desa Nimasi melalui bidan desa dan kemudian penyelidikan tersebut mengarah kepada pelaku," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, LN baru saja melahirkan pada saat ditemukan oleh pihak berwenang sekitar pukul 13:00 WITA pada tanggal 26 Januari 2024.
Data pemeriksaan kehamilan dari bidan desa dan potongan kepala korban, menjadi dasar penyidikan dan penangkapan terhadap LN. Potongan kepala korban kemudian dibawa ke RSUD Kefamenanu guna dilakukan visum et repertum.
"Sehingga langsung melakukan upaya hukum penangkapan dan penahanan terhadap pelaku sejak tanggal 27 Januari 2024," terang dia.
Diberitakan sebelumnya, motif dari kasus ini adalah LN berusaha menyembunyikan kehamilan dan bayi yang dilahirkan dari calon suaminya dan keluarga calon suaminya karena LN hamil dari laki-laki lain.
Diketahui pelaku berasal dari Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU dan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah.
Editor : Sefnat Besie