Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolres TTS Pimpin Upacara Serah Terima Pataka Polda NTT, Tandai Pergantian Kapolda
Advertisement . Scroll to see content

Ditpolairud Polda NTT Amankan Kapal Jolor dan 3 Pelaku Diduga Pakai Bom Ikan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:53 WIB
  • author *Sefnat Besie
Ditpolairud Polda NTT Amankan Kapal Jolor dan 3 Pelaku Diduga Pakai Bom Ikan
Tim Ditpolairud Polda NTT mengamankan satu unit kapal bodi jolor tanpa nama. (Foto: istimewa).


KUPANG, iNewsTTU.id – Tim Ditpolairud Polda NTT mengamankan satu unit kapal bodi jolor tanpa nama yang diduga digunakan untuk menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom rakitan) di perairan Suleng Waseng, Solor, Kabupaten Flores Timur, NTT.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial S (65), AI (29), dan RI (14). Sementara itu, satu orang pelaku lainnya berinisial SA berhasil melarikan diri ke daratan dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, menyampaikan bahwa penindakan berawal dari laporan masyarakat dan patroli personel KP Pulau Timor 3016 sekitar pukul 06.30 WITA.

"Saat petugas melakukan pengejaran sekitar pukul 08.15 WITA, para pelaku sempat membuang tujuh botol diduga bahan peledak rakitan ke laut dan kabur ke daratan," ungkapIrwan Deffi Nasution.

Petugas kemudian menyisir area pesisir hingga permukiman warga. Pelaku S diamankan di bibir pantai, sedangkan AI dan RI ditangkap di kawasan perkampungan Suleng Waseng.

Kini para terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Dermaga PPI Larantuka dan diserahkan kepada penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

 

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut