KUPANG, iNewsTTU.id--Setelah menjalani serangkaian sidang, pihak Penuntut Umum di Kejaksaan Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap Dionisius Taus, mantan Kepala Desa Fatusene.
Taus dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa saat dirinya menjabat di Desa itu.
Eksekusi ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 16 Januari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi juga dilakukan atas Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor PRINT-62/N.3.12/Fu.1/02/2024 tanggal 01 Februari 2024 menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Kepala seksi pidana khusus Andrew Keya dalam rilisnya menyebutkan Dalam putusan tersebut, Dionisius Taus dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp. 50.000.000,00. Jika denda tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, Taus juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp440.958.301,24 dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika pembayaran tidak dilakukan, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi jumlah uang pengganti. Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan dipidana dengan tambahan pidana penjara selama 1 tahun,"terangnya.
Ia menambahkan, Putusan tersebut lebih tinggi dari Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 18 Desember 2023 yakni pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara menjadi 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara sesuai amar putusan.
"Usai pembacaan Putusan pada tanggal 16 Januari 2024, dan setelah melewati masa waktu pikir-pikir, para pihak tidak melakukan upaya hukum dan menyatakan menerima sehingga kami melaksanakan eksekusi terhadap amar putusan tersebut,"paparnya.
Editor : Sefnat Besie