Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Persiapan Pasar Perbatasan PLBN Napan Dimatangkan, Launching Dijadwalkan 14 Agustus 2026
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tipikor Kupang Putus Bernadus Sasi 3, 6 Tahun, JPU Kejari TTU Pikir-pikir

Selasa, 04 April 2023 | 13:53 WIB
  • author Seth Besie
Hakim Tipikor Kupang Putus Bernadus Sasi 3, 6 Tahun, JPU Kejari TTU Pikir-pikir
Sidang putusan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan Desa Fatutasu Tahun Anggaran 2015-2021, atas nama terdakwa Bernadus Sasi. Foto: ist

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Masih ingatkah kasus korupsi Dana Desa Fatutasu di Kecamatan Miomaffo Barat Kabupaten Timor Tengah Utara NTT yang menyeret Bernadus Sasi. 

Kasusnya hari ini sudah memasuki Sidang putusan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan Desa Fatutasu Tahun Anggaran  2015-2021, atas nama terdakwa Bernadus Sasi dengan agenda pembacaan Putusan.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memberikan Putusan yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair.

Selanjutnya menjatuhkan pidana badan selama 3 Tahun dan 6 bulan dan menghukum Terdakwa Bernadus Sasi untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp602.674.305,61 subsidair 1 tahun.

Menjatuhkan pidana Denda 50 Juta subsidair 3 bulan kurungan dan menetapkan agar terdakwa membayar Biaya Perkara Rp5.000.

Diketahui, Sidang dipimpin oleh Hakim Sarlota M. Suek, (ketua majelis), Lizbet Adelina (hakim anggota) dan Yulius Eka Setiawan (hakim anggota) Turut hadir Hendrik Tiip selaku JPU dan Maryo Kebo selaku Penasihat Hukum hadir secara offline sedangkan Terdakwa Bernadus Sasi hadir secara online. 

Bahwa dalam Sidang tersebut, Barang bukti yang merupakan asset terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran UP. 

JPU Kejari TTU Hendrik Tiip kepada media ini mengatakan terhadap putusan hakim Tipikor Kupang pihaknya masih pikir pikir. 

"Bahwa atas putusan tersebut, Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir pikir. Bahwa dengan demikian terhadap putusan tersebut belum incrach dan belum dapat dilakukan eksekusi,"ungkapnya.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut