" Pada pokoknya, Saudara menyampaikan penolakan penetapan tanah masayarakat hukum adat dan budaya Amanuban sebagai Kawasan Hutan Laob-Tunbes. Komnas HAM telah mempelajari materi surat Saudara, dan berpendapat bahwa pengaturan hak atas tanah merupakan salah satu kewajiban Negara demi terwujudnya kepastian hukum serta terjaganya hak-hak masing-masing pihak. Selain kepastian hukum, aturan hukum yang ada dalam negara ini juga memberikan perlindungan hukum bagi pengakuan hak-hak warga negaranya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Untuk itu, guna memperdalam informasi tentang dugaan penetapan sepihak lahan adat sebagai kawasan hutan, dan sesuai ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM meminta Saudara untuk melengkapi berkas pengaduan berupa: (i) surat pengaduan yang ditujukan ke Komnas HAM berisi kronologi peristiwa dan upaya yang telah ditempuh beserta informasi hasilnya; (ii) salinan identitas pengadu dan korban; (iii) surat kuasa apabila merupakan kuasa hukum pengadu/korban; (iv) bukti penguasaan tanah adat (apabila ada); dan dokumen pendukung pengaduan lainnya. Untuk lebih jelasnya, kami lampirkan brosur Petunjuk Pengaduan Komnas," Bunyi surat tersebut.
Editor : Sefnat Besie