SOE,iNewsTTU.id- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) pada 21 September 2023 telah menerima tembusan surat Perkumpulan Masyarakat Adat Amanuban dengan nomor 07/PPMHABA/VIII/2023 tertanggal 30 Agustus 2023 perihal permintaan klarifikasi dan menolak penetapan tanah masyarakat menjadi kawasan hutan Laos-Tunbes, yang ditujukan kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Hal ini disampaikan sekretaris Masyarakat Adat Amanuban, Pina One Nope, kepada iNews.id, Senin (5/2/2024).
" Kami dapat surat untuk melengkapi pengaduan terkait penetapan kawasan hutan Laob Tumbesi dari Komnas HAM. Kami sudah persiapkan suratnya dan sudah dikirimkan ke Komnas HAM beserta seluruh penjelasannya," Ujar Pina.
Surat balasan Komnas HAM RI kepada warga amanuban terkait Hutan Adat Laob Tunbes. Foto : Ist
Sementara itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) lewat Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM, Imelda Saragih pada surat tersebut mengatakan bahwa surat dari Masyarakat Adat Amanuban telah diterima dan hak atas tanah merupakan salah satu kewajiban Negara demi terwujudnya kepastian hukum serta terjaganya hak-hak masing-masing pihak. Selain kepastian hukum, aturan hukum yang ada dalam negara ini juga memberikan perlindungan hukum bagi pengakuan hak-hak warga negaranya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
" Pada pokoknya, Saudara menyampaikan penolakan penetapan tanah masayarakat hukum adat dan budaya Amanuban sebagai Kawasan Hutan Laob-Tunbes. Komnas HAM telah mempelajari materi surat Saudara, dan berpendapat bahwa pengaturan hak atas tanah merupakan salah satu kewajiban Negara demi terwujudnya kepastian hukum serta terjaganya hak-hak masing-masing pihak. Selain kepastian hukum, aturan hukum yang ada dalam negara ini juga memberikan perlindungan hukum bagi pengakuan hak-hak warga negaranya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Untuk itu, guna memperdalam informasi tentang dugaan penetapan sepihak lahan adat sebagai kawasan hutan, dan sesuai ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM meminta Saudara untuk melengkapi berkas pengaduan berupa: (i) surat pengaduan yang ditujukan ke Komnas HAM berisi kronologi peristiwa dan upaya yang telah ditempuh beserta informasi hasilnya; (ii) salinan identitas pengadu dan korban; (iii) surat kuasa apabila merupakan kuasa hukum pengadu/korban; (iv) bukti penguasaan tanah adat (apabila ada); dan dokumen pendukung pengaduan lainnya. Untuk lebih jelasnya, kami lampirkan brosur Petunjuk Pengaduan Komnas," Bunyi surat tersebut.
Editor : Sefnat Besie