KUPANG,iNewsTTU.id-- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melanjutkan penyelidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang,ada Kamis (25/1/2023).
Penggeledahan dilakukan di Ruang Tata Pemerintahan (PEM) Kota Kupang, dipimpin oleh Frederik sebagai ketua tim. Tim tiba di kantor Walikota pada pukul 10.00 WITA. Proses pengeledahan berjalan lancar di ruangan aset Tata PEM dengan pengawasan dari pegawai Tata PEM.
Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan pengalihan aset tanah kepada pihak yang tidak berhak, mengakibatkan tim penyidik menetapkan dua tersangka. Petrus Krisin, penerima tanah kaveling berdasarkan rekomendasi Nomor Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2024 seluas 400 m2, dan Hartono Fransiscus Xaverius, Kepala Badan Pertanahan Negara Kota Kupang tahun 2003.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah tim penyidik menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT, mencapai Rp5.956.786.664,40. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat terkait yang diduga terlibat dalam pengalihan aset tanah secara tidak sah.***
Editor : Sefnat Besie