get app
inews
Aa Text
Read Next : RUPS LB Bank NTT Sepakati Perpanjang Jabatan Plt Dirut Selama 3 Bulan

Tim Kejaksaan NTT Geledah Kantor Walikota Kupang Terkait Korupsi Tanah Veteran

Kamis, 25 Januari 2024 | 11:49 WIB
header img
Tim Penyidik Tipidsus Kejati NTT lakukan pengeledahan di ruang Tata PEM Kantor Walikota Kupang, NTT. Kamis (25/01/2024). Foto: Istimewa

KUPANG,iNewsTTU.id-- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melanjutkan penyelidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang,ada Kamis (25/1/2023).

Penggeledahan dilakukan di Ruang Tata Pemerintahan (PEM) Kota Kupang, dipimpin oleh Frederik sebagai ketua tim. Tim tiba di kantor Walikota pada pukul 10.00 WITA. Proses pengeledahan berjalan lancar di ruangan aset Tata PEM dengan pengawasan dari pegawai Tata PEM.

Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan pengalihan aset tanah kepada pihak yang tidak berhak, mengakibatkan tim penyidik menetapkan dua tersangka. Petrus Krisin, penerima tanah kaveling berdasarkan rekomendasi Nomor Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2024 seluas 400 m2, dan Hartono Fransiscus Xaverius, Kepala Badan Pertanahan Negara Kota Kupang tahun 2003.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah tim penyidik menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT, mencapai Rp5.956.786.664,40. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat terkait yang diduga terlibat dalam pengalihan aset tanah secara tidak sah.***

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut