Orang Tua di Kabupaten TTU Diimbau tidak Mengizinkan Anak di Bawah Umur Mengendarai Motor
Rabu, 17 Januari 2024 | 09:07 WIB
Hal ini sesuai dengan persyaratan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang hanya dapat dimiliki oleh mereka yang berusia 17 tahun ke atas.
"Secara aturan anak di bawah umur memang tidak boleh membawa kendaraan," kata Iptu Rahmat, Senin (15/01/2024).
Ia juga menyoroti aspek psikologis anak-anak yang masih belum stabil, dengan sifat ego yang tinggi dan keinginan untuk menunjukkan jati diri.
Hal ini dapat membuat mereka mudah terpancing emosional, sehingga pengendara muda lebih rentan terhadap kecelakaan lalu lintas.
"Psikologi anak masih belum stabil, sifat ego dan ingin menunjukkan jati diri sehingga mudah terpancing emosionalnya," katanya.
Editor : Sefnat Besie