get app
inews
Aa Read Next : Resmob Naga Merah Polres TTU Tangkap Pria Bikomi Utara Diduga Setubuhi Anak 9 Tahun

Orang Tua di Kabupaten TTU Diimbau tidak Mengizinkan Anak di Bawah Umur Mengendarai Motor

Rabu, 17 Januari 2024 | 09:07 WIB
header img
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, mengimbau para orang tua di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk tidak mengizinkan anak-anak mereka yang masih di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Imbauan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten TTU.

Pihaknya melaporkan, awal tahun 2024, ada 2 kasus kecelakaan di Insana yang melibatkan pengendara sepeda motor anak dibawah umur yang menyebabkan kecelakaan hingga ada korban jiwa.

Menurut Iptu Rahmat Agus Ibrahim, aturan yang berlaku menyatakan bahwa anak di bawah umur tidak diizinkan mengemudikan kendaraan bermotor.

Hal ini sesuai dengan persyaratan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang hanya dapat dimiliki oleh mereka yang berusia 17 tahun ke atas.

"Secara aturan anak di bawah umur memang tidak boleh membawa kendaraan," kata Iptu Rahmat, Senin (15/01/2024).

Ia juga menyoroti aspek psikologis anak-anak yang masih belum stabil, dengan sifat ego yang tinggi dan keinginan untuk menunjukkan jati diri.

Hal ini dapat membuat mereka mudah terpancing emosional, sehingga pengendara muda lebih rentan terhadap kecelakaan lalu lintas.

"Psikologi anak masih belum stabil, sifat ego dan ingin menunjukkan jati diri sehingga mudah terpancing emosionalnya," katanya.

Mengakhiri imbauannya, Iptu Rahmat Agus Ibrahim mengajak semua pihak untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan.

Kesadaran bersama dalam menerapkan aturan dan menjaga keselamatan diri serta orang lain di jalan raya dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pengguna jalan.

"Mari bersama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan. Lindungi anak-anak kita dengan tidak mengizinkan mereka mengemudikan kendaraan bermotor sebelum waktunya," terang Iptu Rahmat.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut