get app
inews
Aa Read Next : Oknum Security RS Leona Kefamenanu Terancam 5 Tahun Penjara atas Kasus Pencurian Uang di ATM

Orang Tua di Kabupaten TTU Diimbau tidak Mengizinkan Anak di Bawah Umur Mengendarai Motor

Rabu, 17 Januari 2024 | 09:07 WIB
header img
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, mengimbau para orang tua di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk tidak mengizinkan anak-anak mereka yang masih di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Imbauan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten TTU.

Pihaknya melaporkan, awal tahun 2024, ada 2 kasus kecelakaan di Insana yang melibatkan pengendara sepeda motor anak dibawah umur yang menyebabkan kecelakaan hingga ada korban jiwa.

Menurut Iptu Rahmat Agus Ibrahim, aturan yang berlaku menyatakan bahwa anak di bawah umur tidak diizinkan mengemudikan kendaraan bermotor.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut