get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Desa Nonotbatan ke Kejari TTU

Mantan Kades Fatusene Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa

Selasa, 16 Januari 2024 | 12:41 WIB
header img
Mantan Kades Fatusene Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa. Foto: istimewa

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Mantan Kepala Desa Fatusene, Dionisius Taus, divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Kupang pada sidang putusan yang berlangsung pada Selasa, 16 Januari 2024. Putusan ini dikeluarkan dalam perkara korupsi Dana Desa Fatusene di Kecamatan Miomafo Timur, Kabupaten TTU.

Majelis Hakim dalam amar putusan menyatakan Dionisius Taus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair. Namun, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair tindak pidana korupsi.

Dionisius Taus dihukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dengan pengurangan selama masa penahanan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp440.958.301,24. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang. Jika jumlah uang pengganti tidak mencukupi, terdakwa akan mendapat tambahan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam putusan tersebut, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50.000.000, dengan ancaman pidana kurungan selama 3 bulan jika denda tidak dibayar. Barang bukti berupa uang dan aset bernilai ekonomis dirampas untuk negara, dan barang bukti lainnya dikembalikan kepada Pemerintah Desa Fatusene.

Biaya perkara sebesar Rp5.000 juga ditetapkan untuk dibayar oleh terdakwa.

Terhadap putusan Majelis Hakim, baik terdakwa Dionisius Taus maupun Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari.

"Kami selaku Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut,"kata Penuntut Umum, S. Hendrik Tiip.

Sidang dipimpin oleh Sarlota M. Suek, dengan didampingi Yulius Eka Setiawan, Mike Priatini. Hadir pula Penuntut Umum Kejari TTU S. Hendrik Tiip, Andrew Keya, Ridhollah Agung Erinsiah, serta terdakwa dan penasihat hukumnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut