Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap
Advertisement . Scroll to see content

Umar Terancam Mendekam 4 Tahun, Gegara Rekam Wanita Cantik Mandi Tanpa Busana di Kos-kosan

Selasa, 09 Januari 2024 | 13:21 WIB
  • author Aldi Josua/Sefnat Besie
Umar Terancam Mendekam 4 Tahun, Gegara Rekam Wanita Cantik Mandi Tanpa Busana di Kos-kosan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Isabella Ubleuw, menuntut pidana penjara selama 4 tahun terhadap Umar Riring. Foto: MPI

Terdakwa kemudian ditangkap oleh warga, dan setelah memeriksa ponselnya, ditemukan bukti rekaman video tanpa izin korban sedang mandi. Korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Ketua Majelis Hakim PN Ambon, Marta Maitimu, menutup sidang setelah mendengarkan tuntutan JPU. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa. Kasus ini menyoroti seriusnya pelanggaran privasi dan dampak negatif dari tindakan kekerasan seksual di masyarakat.

 

 

 

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut