get app
inews
Aa Read Next : Lapas Perempuan Kupang dan BNNP NTT Gelar Tes Urine untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Perdana, Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK Bertemu Kadis DP3AP2KB NTT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 06:25 WIB
header img
Pertemuan perdana Perwakilan LPSK NTT dan Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Ruth Diana Laiskodat. Foto : Ist

KUPANG, iNewsTTU.id-Sikap hati yang positif memiliki Pengharapan yang penuh tentang masa depan yang lebih baik dari pada masa kini. Biasakanlah memiliki visi, karena visi menjadi peta hidup kita. Visi membuat hidup kita terencana dan punya arah. Visi juga mampu memberikan kekuatan motivasi dari dalam diri untuk mengarahkan pandangan ke depan. Dan untuk mewujudkan visi, sangtlah diperlukan komunikasi dan koordinasi disertai komitmen untuk bekerja keras.

Demikian harapan yang terbersit dan diyakini dapat terwujud kedepan, saat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ruth Diana Laiskodat, S. Si, Apt., M.M menerima kunjungan dalam rangka perkenalan sekaligus menjalin siltaruhmi dengan Plt. Kepala Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) NTT, dengan Wilayah kerja NTT, NTB dan Bali, Abadi Yanto, S.H., M.H., didampingi oleh Riani Anggraeni, S.Hum., selaku Perencana Pertama, Biro Umum dan Kepegawaian LPSK Jakarta, dan Sri Wiji Astuti, S.E., selaku Perencana Pertama, Biro Umum dan Kepegawaian LPSK Jakarta, beserta Yogi Bayu Aji, S.Sos., Arief Noor Aisyah, S.A.P., dan Rahmat Hidayat, S.E., ketiganya selaku Penelaah Teknis Kebijakan, Biro Umum dan Kepegawaian LPSK Jakarta, pada Kamis, 27 Juni 2024, di Ruang Kerja Kadis P3AP2KB Provinsi NTT.

kepada iNews.id, Jumat (28/6/2024), Seperti diketahui bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK merupakan lembaga negara yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia dengan tujuan memberikan perlindungan dan pengamanan bagi saksi dan korban tindak pidana, khususnya korban kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, dan anak yang menjadi korban.

LPSK adalah institusi pemerintah yang memiliki wewenang dan tugas untuk memberikan perlindungan serta hak-hak lain kepada para saksi dan/atau korban, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut