get app
inews
Aa Text
Read Next : Vonis Bebas Ronald Tannur kontroversial saat itu, Tiga Hakim Hari Ini Jalani Sidang Putusan

Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap

Kamis, 08 Mei 2025 | 20:20 WIB
header img
Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap. Foto: ist


JAKARTA, iNewsTTU.id - Hakim Heru Hanindyo, salah satu anggota majelis hakim yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, menyatakan bahwa Heru Hanindyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Heru Hanindyo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan putusan adalah perbuatan Heru Hanindyo yang melanggar sumpah jabatan sebagai hakim dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan adalah karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Heru Hanindyo dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Heru Hanindyo bersama dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, sebelumnya didakwa menerima suap senilai total Rp4,6 miliar yang terdiri dari Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura. Uang suap tersebut diduga diberikan oleh ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan agar Ronald Tannur divonis bebas.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Erintuah Damanik menerima SGD48.000 secara tunai. Kemudian, Meirizka dan Lisa kembali memberikan SGD140.000 yang dibagikan kepada ketiga hakim, dengan rincian Erintuah Damanik menerima SGD38.000, Mangapul SGD36.000, dan Heru Hanindyo SGD36.000, sementara sisanya SGD30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik. Selain itu, Heru Hanindyo juga didakwa menerima Rp1 miliar dan SGD120.000 secara terpisah

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut