Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap
Advertisement . Scroll to see content

Umar Terancam Mendekam 4 Tahun, Gegara Rekam Wanita Cantik Mandi Tanpa Busana di Kos-kosan

Selasa, 09 Januari 2024 | 13:21 WIB
  • author Aldi Josua/Sefnat Besie
Umar Terancam Mendekam 4 Tahun, Gegara Rekam Wanita Cantik Mandi Tanpa Busana di Kos-kosan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Isabella Ubleuw, menuntut pidana penjara selama 4 tahun terhadap Umar Riring. Foto: MPI

Ambon, iNewsTTU.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Isabella Ubleuw, menuntut pidana penjara selama 4 tahun terhadap Umar Riring, terdakwa kasus merekam wanita sedang mandi di salah satu kos-kosan Kota Ambon tanpa persetujuan. Tuntutan hukum disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (8/1/2024).

Umar Riring, seorang pemuda berusia 23 tahun, dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 35 juncto Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. JPU juga menuntut sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 15 September 2023, sekitar pukul 19.30 WIT di Kota Ambon. Korban, seorang wanita yang sedang mandi di kamar kos-kosan, merasa seperti ada gerakan di atasnya di area ventilasi tempat mandi. Saat melihat ke atas, korban melihat tangan yang menggenggam ponsel di balik kertas ventilasi.

Merasa terganggu, korban segera mengenakan pakaian dan keluar dari kamar mandi sambil berteriak. Warga sekitar datang setelah mendengar teriakan korban, dan korban menceritakan kejadian tersebut. Setelah penyelidikan oleh warga, Umar Riring ditemukan sedang bersembunyi di kamar mandi sebelahnya.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut