get app
inews
Aa Read Next : Sambut HUT Humas Polri ke-73, Sihumas Polres TTU Gelar Donor Darah di RSUD Kefamenanu

Tersangka Penjualan Obat Keras Ilegal di Kefamenanu Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Jum'at, 05 Januari 2024 | 07:37 WIB
header img
Kasat Reserse Narkoba Polres TTU, Iptu Yeni Setiono (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Seorang pria berinisial D (40) menjadi tersangka penjualan obat keras ilegal di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Satuan Resnarkoba Polres TTU berhasil mengamankan 90 tablet obat keras, termasuk Mefenamic Acid, Amoxicillin Trihydrate, dan Metamizole Sodium.

Penjualan obat keras ini diduga tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, pemanfaatan, serta mutu. Aksi tersebut dilakukan menjelang perayaan Natal tahun 2023 dan menyambut tahun baru 2024.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Resnarkoba Polres TTU, Iptu Yeni Setiono, menjelaskan bahwa kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kami akan melakukan pemeriksaan di balai POM oleh ahli. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikanlebih lanjut," ujar Iptu Setiono pada Senin (01/01/2024).

Tersangka D dijerat dengan Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta," terang dia.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut