Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolres Sikka Buka Puasa Bersama Yatim Panti Asuhan Umul Mukminin Hafsah Waioti
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Penjualan Obat Keras Ilegal di Kefamenanu Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Jum'at, 05 Januari 2024 | 07:37 WIB
  • author Isto Santos
Tersangka Penjualan Obat Keras Ilegal di Kefamenanu Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Kasat Reserse Narkoba Polres TTU, Iptu Yeni Setiono (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Seorang pria berinisial D (40) menjadi tersangka penjualan obat keras ilegal di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Satuan Resnarkoba Polres TTU berhasil mengamankan 90 tablet obat keras, termasuk Mefenamic Acid, Amoxicillin Trihydrate, dan Metamizole Sodium.

Penjualan obat keras ini diduga tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, pemanfaatan, serta mutu. Aksi tersebut dilakukan menjelang perayaan Natal tahun 2023 dan menyambut tahun baru 2024.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Resnarkoba Polres TTU, Iptu Yeni Setiono, menjelaskan bahwa kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut