Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolres Sikka Buka Puasa Bersama Yatim Panti Asuhan Umul Mukminin Hafsah Waioti
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sita 79 Barang Bukti dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp500 Juta di Kabupaten TTU

Rabu, 03 Januari 2024 | 18:28 WIB
  • author Isto Santos
Polisi Sita 79 Barang Bukti dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp500 Juta di Kabupaten TTU
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kepolisian Resort Timor Tengah Timor (Polres TTU) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU senilai Rp500 juta lebih.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim, Iptu Djoni Boro mengungkapkan modus operandi yang melibatkan dua mantan pejabat desa.

"Kedua mantan pejabat di Desa Nonotbatan menggunakan uang Kas Desa tahun anggaran 2016 hingga 2020 sebesar Rp370.700.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," jelas Iptu Djoni dalam konferensi pers, Kamis (28/12/2023).

Tim penyidik Satreskrim Polres TTU telah berhasil mengamankan 79 barang bukti terkait kasus tersebut. Barang bukti tersebut melibatkan mantan Kepala Desa, berinisial RAT (51), dan Mantan Bendahara, OFS (41), termasuk di dalamnya sebidang tanah beserta sertifikatnya.

"Dalam kasus ini, kami sudah amankan kurang lebih 79 barang bukti, termasuk sebidang tanah beserta sertifikatnya," ungkap Iptu Djoni.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut