Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolres Sikka Buka Puasa Bersama Yatim Panti Asuhan Umul Mukminin Hafsah Waioti
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sita 79 Barang Bukti dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp500 Juta di Kabupaten TTU

Rabu, 03 Januari 2024 | 18:28 WIB
  • author Isto Santos
Polisi Sita 79 Barang Bukti dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp500 Juta di Kabupaten TTU
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

RAT dan OFS, yang kini berstatus tersangka, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang sudah dirubah menjadi UU nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana subs pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2021.

"Ancaman hukuman pidana bagi keduanya mencakup penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar," terang dia.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut