get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres TTU Pimpin 206 Personil Amankan Debat Publik 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Polisi Sita 79 Barang Bukti dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp500 Juta di Kabupaten TTU

Rabu, 03 Januari 2024 | 18:28 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

RAT dan OFS, yang kini berstatus tersangka, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang sudah dirubah menjadi UU nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana subs pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2021.

"Ancaman hukuman pidana bagi keduanya mencakup penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar," terang dia.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut