get app
inews
Aa Read Next : Kasi Pidsus Kejari TTU: Kasus Korupsi Dana Desa Nonotbatan Menunggu Penetapan Hari Sidang

Polisi Sita 79 Barang Bukti dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp500 Juta di Kabupaten TTU

Rabu, 03 Januari 2024 | 18:28 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kepolisian Resort Timor Tengah Timor (Polres TTU) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU senilai Rp500 juta lebih.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim, Iptu Djoni Boro mengungkapkan modus operandi yang melibatkan dua mantan pejabat desa.

"Kedua mantan pejabat di Desa Nonotbatan menggunakan uang Kas Desa tahun anggaran 2016 hingga 2020 sebesar Rp370.700.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," jelas Iptu Djoni dalam konferensi pers, Kamis (28/12/2023).

Tim penyidik Satreskrim Polres TTU telah berhasil mengamankan 79 barang bukti terkait kasus tersebut. Barang bukti tersebut melibatkan mantan Kepala Desa, berinisial RAT (51), dan Mantan Bendahara, OFS (41), termasuk di dalamnya sebidang tanah beserta sertifikatnya.

"Dalam kasus ini, kami sudah amankan kurang lebih 79 barang bukti, termasuk sebidang tanah beserta sertifikatnya," ungkap Iptu Djoni.

RAT dan OFS, yang menjabat sebagai Kepala Desa dan Bendahara Desa dari tahun 2016 hingga 2021, kini dihadapkan pada berbagai tuduhan, termasuk ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban pajak sebesar Rp66.927.646.

Dan kekurangan volume pekerjaan pembangunan, termasuk sumur bor pompa PLTS, bak air, rumah layak huni, jalan poros dusun, dan bangunan pelengkap.

"Total kerugian negara akibat dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan tahun anggaran 2016-2021 mencapai Rp500.637.146," sambung Iptu Djoni.

RAT dan OFS, yang kini berstatus tersangka, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang sudah dirubah menjadi UU nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana subs pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2021.

"Ancaman hukuman pidana bagi keduanya mencakup penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar," terang dia.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut