get app
inews
Aa Read Next : Sambut HUT Humas Polri ke-73, Sihumas Polres TTU Gelar Donor Darah di RSUD Kefamenanu

Mantan Kades Nonotbatan di TTU Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Korupsi Dana Desa Rp500 Juta

Jum'at, 15 Desember 2023 | 18:07 WIB
header img
Ilustrasi oknum kades di Kabupaten TTU korupsi dana desa (Foto: Dok iNews.id).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Mantan Kepala Desa Nonotbatan, Ruben Arkadius Tahoni, dan Mantan Bendahara Desa, Oktaviana Florida Seran, kini berhadapan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Keduanya diduga terlibat dalam penyelewengan Dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) selama periode tahun anggaran 2016-2021 untuk kepentingan pribadi.

Ancaman hukuman yang serius ini diberikan berdasarkan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut