get app
inews
Aa Text
Read Next : Menggunakan Knalpot Racing Bisa Dipidana dan Denda di Wilayah Hukum Polres TTU

Breaking News: Mantan Kades dan Bendahara di TTU Ditahan Karena Korupsi Dana Desa Rp500 Juta

Jum'at, 15 Desember 2023 | 14:02 WIB
header img
Mantan Kades dan Bendahara Desa Nonotbatan digiring polisi (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Menurut Iptu Djoni, tindakan hukum diambil karena sisa kas, pajak, PPN, dan PPh dari tahun 2016 hingga 2021 tidak disetorkan ke kas negara sebagaimana mestinya.

"Jadi tersangkanya ada 2 orang yaitu mantan Kades berinisial RAT dan Bendahara berinisial OFS," ungkap Iptu Djoni.

Keduanya akan ditahan mulai 15 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024 untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.

"Mulai ditahan hari ini sampai 20 hari kedepan, terhitung sampai tanggal 03 Januari 2024," terang AIPTU Primus.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut