Breaking News: Mantan Kades dan Bendahara di TTU Ditahan Karena Korupsi Dana Desa Rp500 Juta
Jum'at, 15 Desember 2023 | 14:02 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/12/15/76b0d_korupsi-dd-di-ttu.jpeg)
Menurut Iptu Djoni, tindakan hukum diambil karena sisa kas, pajak, PPN, dan PPh dari tahun 2016 hingga 2021 tidak disetorkan ke kas negara sebagaimana mestinya.
"Jadi tersangkanya ada 2 orang yaitu mantan Kades berinisial RAT dan Bendahara berinisial OFS," ungkap Iptu Djoni.
Keduanya akan ditahan mulai 15 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024 untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.
"Mulai ditahan hari ini sampai 20 hari kedepan, terhitung sampai tanggal 03 Januari 2024," terang AIPTU Primus.
Editor : Sefnat Besie