KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) telah menahan mantan Kepala Desa (Kades) Nonotbatan, berinisial RAT, dan bendahara desa, berinisial OFS, terkait dugaan korupsi anggaran dana desa senilai Rp500 juta lebih.
Penahanan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/XI/2023/SPKT.RESKRIM/POLRES TTU/POLDA NTT yang diterbitkan pada tanggal 6 November 2023.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, menyampaikan informasi ini melalui Kasat Reskrim Iptu Djoni Boro, didampingi Kanit Tipikor, AIPTU Primus pada Jumat, (15 /12/2023).
Menurut Iptu Djoni, tindakan hukum diambil karena sisa kas, pajak, PPN, dan PPh dari tahun 2016 hingga 2021 tidak disetorkan ke kas negara sebagaimana mestinya.
"Jadi tersangkanya ada 2 orang yaitu mantan Kades berinisial RAT dan Bendahara berinisial OFS," ungkap Iptu Djoni.
Keduanya akan ditahan mulai 15 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024 untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.
"Mulai ditahan hari ini sampai 20 hari kedepan, terhitung sampai tanggal 03 Januari 2024," terang AIPTU Primus.
Editor : Sefnat Besie