KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Timor Tengah Utara NTT berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sering meresahkan warga kota Kefamenanu.
Dalam kurun waktu dua bulan saja, 4 warga melaporkan kehilangan sepeda motor di Polres Timor Tengah Utara.
Sesuai penelusuran polisi, Pelaku diketahui berinisial FB, (33) Warga asal Huetoko, RT/RW 010/003, Kelurahan Toi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari beberapa korban pencurian sepeda motor di wilayah tersebut. Berdasarkan penyelidikan, pelaku diketahui sebagai residivis dengan sejumlah kasus serupa sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Djoni Boro mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap pelaku di kota soe.
"Kami berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pengintaian intensif. Pelaku merupakan target utama karena terlibat dalam beberapa kasus serupa dalam beberapa bulan terakhir di Kota Kefamenanu."ujarnya
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna hitam tanpa nomor polisi, yang sesuai dengan laporan kehilangan pada LP / B / 405 / XI / 2023 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 25 November 2023.
Iptu Djoni Boro menceritakan Kronologi penangkapan dimulai pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 unit Buser Polres TTU mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten TTS.
Setelah mendapatkan informasi itu kemudian unit Buser Polres TTU menuju ke Kota Soe dan berkordinasi dengan Unit Buser Polres TTS, selanjutnya melakukan pengintaian terhadap pelaku di kost milik pelaku.
Saat pengintaian, pelaku tidak berada di kost tersebut kemudian tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di tempat cuting Stiker kemudian tim bergerak menuju tempat cuting Stiker dan tim melakukan pengintaian.
"Tak berselang lama pelaku datang menggunakan ojek ke tempat cating stiker kemudian tim langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya tim melakukan pengecekan terhadap sepeda motor yang di cating dan sepeda motor tersebut merupakan salah satu sepeda motor yang hilang di wilayah TTU Sesuai dengan Laporan Polisi : LP / B / 405 / XI / 2023 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 25 November 2023,"terang Iptu Djoni.
Ia menambahkan, saat itu pelaku berusaha melarikan diri sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur.
"Setalah dilakukan interogasi bahwa pelaku sudah 4 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah TTU,"ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah mendekam dalam sel Polres TTU sambil dimintai keterangan terkait dengan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian itu.
Editor : Sefnat Besie