Sementara itu Kepala Perwakilan Unicef NTT dan NTB Yudhistira Yewangoe menyampaikan beberapa poin untuk mendukung pemerintah dalam pemenuhan hak-hak anak, sebagai Kota layak anak, menurutnya bukan cuma lingkungan yang ramah, tetapi lingkungan yang merawat kesejahteraan fisik mental dan emosional anak.
" Seluruh aspek dari kehidupan anak menjadi perhatian dan harus menjadi prioritas dalam dasar kita membentuk komunitas yang berkembang dan harmonis, lalu bahwa dedikasi kota Kupang dalam menyusun Perda Kota layak anak ini adalah bukti komitmen pemda kota Kupang terhadap komitmen global termasuk konvensi hak anak dan juga inisiatif ini mencerminkan tanggung jawab kita bersama untuk menegakkan hak setiap anak," Terangnya.(*)
Editor : Sefnat Besie