Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, dr. Clementina R.N Soengkono mengatakan, untuk memenuhi hak dan perlindungan anak-anak di kota Kupang maka pemerintah kota Kupang memandang perlu membuat kebijakan dalam bentuk peraturan daerah kota layak anak yang berpatokan dan berdasarkan pada prinsip-prinsip konvensi hak anak yakni non diskriminasi, hak hidup anak dan penghargaan terhadap anak.
" Kota layak anak adalah sistem pembangunan yang memenuhi hak dan perlindungan anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya, baik dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan swasta yang terencana dan berkelanjutan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak, karena fakta di lapangan masih banyak ditemui di Kota Kupang masih ada pekerjaan rumah terkait anak yang belum selesai, seperti anak yang berhadapan dengan hukum yaitu anak pelaku, anak korban atau anak saksi, kita lihat di Kota Kupang, kekerasan bukannya menurun malah meningkat, kekerasan terhadap anak tidak hanya secara fisik dan psikologis tapi kekerasan seksual dan anak-anak stunting masih mendominasi di beberapa Kelurahan yang ada di kota Kupang, harapan kita bersama pada tahun 2024 melalui perjuangan pemerintah dan persetujuan DPRD kota Kupang dapat diundangkan pada tahun 2024 menjadi peraturan daerah Kota Kupang," Ujarnya.
Editor : Sefnat Besie