KUPANG,iNewsTTU.id- Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) Kota Kupang tentang Kota Layak Anak ( KLA) memasuki tahap Uji Publik. kegiatan uji publik ini dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham NTT, Selasa (5/12/2023).
Kegiatan merupakan kolaborasi Kanwil Kemenkumham NTT, Pemkot Kota Kupang, Unicef, Chilfund Indonesia, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang dan Yayasan Cita Masyarakat Madani.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Djone mengatakan terima kasih dan apresiasinya kepada pemerintah Kota Kupang, Unicef dan semua pihak yang telah menginspirasi lahirnya produk hukum daerah yang nantinya akan menjadi Perda. rancangan tentang kota layak anak telah dinyatakan pada undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, ada 10 hak dasar, dan pada ayat ke 9 adalah hak perempuan dan ayat ke 10 ialah hak anak.
"Kenapa perempuan dan anak diberi ruang tersendiri di dalam undang-undang 39, karena mereka menjadi bagian dari kelompok rentan, kelompok yang sering diperlakukan tidak adil di dalam kehidupan sehari- hari, oleh karenanya melihat dari undang-undang tersebut di pasal 77 ditegaskan bahwa penghormatan dan pemenuhan hak merupakan hal utama dan merupakan tanggung jawab pemerintah, kami dari Kumham NTT perlu mengawal itu dan kenapa kami terlibat di dalam penyusunan ini, karena di undang-undang 12 tahun 2011 dan undang-undang 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, di setiap tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan naskah akademik, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan Rancangan peraturan daerah antara pemerintah DPR dan kementerian, wajib melibatkan perancang. semua butuh pengharmonisasian dan pembulatan di Kementerian yang membawahi bidang hukum, maka Kementerian yang membawahi adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, sehingga kami terlibat sesuai perintah undang-undang," Jelasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, dr. Clementina R.N Soengkono mengatakan, untuk memenuhi hak dan perlindungan anak-anak di kota Kupang maka pemerintah kota Kupang memandang perlu membuat kebijakan dalam bentuk peraturan daerah kota layak anak yang berpatokan dan berdasarkan pada prinsip-prinsip konvensi hak anak yakni non diskriminasi, hak hidup anak dan penghargaan terhadap anak.
" Kota layak anak adalah sistem pembangunan yang memenuhi hak dan perlindungan anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya, baik dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan swasta yang terencana dan berkelanjutan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak, karena fakta di lapangan masih banyak ditemui di Kota Kupang masih ada pekerjaan rumah terkait anak yang belum selesai, seperti anak yang berhadapan dengan hukum yaitu anak pelaku, anak korban atau anak saksi, kita lihat di Kota Kupang, kekerasan bukannya menurun malah meningkat, kekerasan terhadap anak tidak hanya secara fisik dan psikologis tapi kekerasan seksual dan anak-anak stunting masih mendominasi di beberapa Kelurahan yang ada di kota Kupang, harapan kita bersama pada tahun 2024 melalui perjuangan pemerintah dan persetujuan DPRD kota Kupang dapat diundangkan pada tahun 2024 menjadi peraturan daerah Kota Kupang," Ujarnya.
Sementara itu Kepala Perwakilan Unicef NTT dan NTB Yudhistira Yewangoe menyampaikan beberapa poin untuk mendukung pemerintah dalam pemenuhan hak-hak anak, sebagai Kota layak anak, menurutnya bukan cuma lingkungan yang ramah, tetapi lingkungan yang merawat kesejahteraan fisik mental dan emosional anak.
" Seluruh aspek dari kehidupan anak menjadi perhatian dan harus menjadi prioritas dalam dasar kita membentuk komunitas yang berkembang dan harmonis, lalu bahwa dedikasi kota Kupang dalam menyusun Perda Kota layak anak ini adalah bukti komitmen pemda kota Kupang terhadap komitmen global termasuk konvensi hak anak dan juga inisiatif ini mencerminkan tanggung jawab kita bersama untuk menegakkan hak setiap anak," Terangnya.(*)
Editor : Sefnat Besie