get app
inews
Aa Text
Read Next : Gavriel Novanto dan BAKTI Komdigi Serahkan Bantuan Internet pada Jemaat GMIT Imannuel Oesao

Uji Publik Ranperda Kota Kupang Tentang Kota Layak Anak

Selasa, 05 Desember 2023 | 11:17 WIB
header img
Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) Kota Kupang tentang Kota Layak Anak ( KLA) memasuki tahap Uji Publik. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi Tugu

KUPANG,iNewsTTU.id- Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) Kota Kupang tentang Kota Layak Anak ( KLA) memasuki tahap Uji Publik. kegiatan uji publik ini dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham NTT, Selasa (5/12/2023).

Kegiatan merupakan kolaborasi Kanwil Kemenkumham NTT, Pemkot Kota Kupang, Unicef, Chilfund Indonesia, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang dan Yayasan Cita Masyarakat Madani.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Djone mengatakan terima kasih dan apresiasinya kepada pemerintah Kota Kupang, Unicef dan semua pihak yang telah menginspirasi lahirnya produk hukum daerah yang nantinya akan menjadi Perda. rancangan tentang kota layak anak telah dinyatakan pada undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, ada 10 hak dasar, dan pada ayat ke 9 adalah hak perempuan dan ayat ke 10 ialah hak anak.

"Kenapa perempuan dan anak diberi ruang tersendiri di dalam undang-undang 39, karena mereka menjadi bagian dari kelompok rentan, kelompok yang sering diperlakukan tidak adil di dalam kehidupan sehari- hari, oleh karenanya melihat dari undang-undang tersebut di pasal 77 ditegaskan bahwa penghormatan dan pemenuhan hak merupakan hal utama dan merupakan tanggung jawab pemerintah, kami dari Kumham NTT perlu mengawal itu dan kenapa kami terlibat di dalam penyusunan ini, karena di undang-undang 12 tahun 2011 dan undang-undang 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, di setiap tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan naskah akademik, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan Rancangan peraturan daerah antara pemerintah DPR dan kementerian, wajib melibatkan perancang. semua butuh pengharmonisasian dan pembulatan di Kementerian yang membawahi bidang hukum, maka Kementerian yang membawahi adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, sehingga kami terlibat sesuai perintah undang-undang," Jelasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut