get app
inews
Aa Text
Read Next : Butuh Pertolongan Darurat di TTU? Bupati Luncurkan Call Center 112 Siaga!

Miris, Kades di Kabupaten TTU Ditetapkan Jadi Tersangka gegara Aniaya dan Telanjangi Istri

Kamis, 30 November 2023 | 18:08 WIB
header img
Kades Banfanu ditetapkan sebagai tersangka gegara aniaya istri (Foto: Istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kepala Desa Banfanu, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Canisius M. L. Fios, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres TTU.

Penetapan ini berawal dari laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap isterinya berinisial MK.

Canisius M. L. Fios, yang baru saja terpilih kembali sebagai Kepala Desa Banfanu untuk periode kedua tahun 2023-2029, dihadapkan pada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Keputusan ini diambil setelah penyelidikan oleh Penyidik Polres TTU.

Sebelumnya, Canisius dikabarkan tega menganiaya isterinya hingga mengakibatkan memar pada kepala dan luka robek pada bibir.

Kejadian ini juga melibatkan aksi merobek baju MK di hadapan keluarganya. MK, korban dalam kasus ini, memberikan keterangan bahwa kekerasan yang dialaminya bukan kejadian pertama.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut