Kasat Reskrim Polres TTU: Kades Banfanu Mengakui Penganiayaan Terhadap Istri

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kasus penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Banfanu, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Canisius M. L. Fios, memasuki babak baru setelah pelaku mengakui perbuatannya di hadapan polisi.
Pada (30/11/2023), Kades Banfanu ditangkap dan dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Reskrim, Iptu Djoni Boro, menyatakan bahwa semua unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan sejumlah barang bukti dan pengakuan dari pelaku.
"Dia (Kades Banfanu) mengakui kesalahannya. Itu meringankan dia di sidang pengadilan nanti," ungkap Iptu Djoni pada Senin, (11/12/2023).
Editor : Sefnat Besie