get app
inews
Aa Text
Read Next : Butuh Pertolongan Darurat di TTU? Bupati Luncurkan Call Center 112 Siaga!

Miris, Kades di Kabupaten TTU Ditetapkan Jadi Tersangka gegara Aniaya dan Telanjangi Istri

Kamis, 30 November 2023 | 18:08 WIB
header img
Kades Banfanu ditetapkan sebagai tersangka gegara aniaya istri (Foto: Istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kepala Desa Banfanu, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Canisius M. L. Fios, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres TTU.

Penetapan ini berawal dari laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap isterinya berinisial MK.

Canisius M. L. Fios, yang baru saja terpilih kembali sebagai Kepala Desa Banfanu untuk periode kedua tahun 2023-2029, dihadapkan pada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Keputusan ini diambil setelah penyelidikan oleh Penyidik Polres TTU.

Sebelumnya, Canisius dikabarkan tega menganiaya isterinya hingga mengakibatkan memar pada kepala dan luka robek pada bibir.

Kejadian ini juga melibatkan aksi merobek baju MK di hadapan keluarganya. MK, korban dalam kasus ini, memberikan keterangan bahwa kekerasan yang dialaminya bukan kejadian pertama.

Sejak hidup bersama Canisius sejak tahun 2013, MK pernah melaporkan beberapa kasus penganiayaan ke Polsek Noemuti, namun berakhir damai setelah kesepakatan damai dengan harapan perubahan perilaku terduga pelaku.

Pengakuan MK juga mencakup perilaku merobek pakaiannya dihadapan keluarganya oleh Canisius dan keluhan atas kurangnya dukungan finansial.

MK mengungkapkan bahwa Canisius jarang memberikan uang untuk kebutuhan dapur, sering membagikan uang kepada orang-orang di sekitarnya saat mabuk miras, dan bahkan pernah membakar pakaian korban.

Kejadian terakhir, pada tanggal 6 Oktober 2023, Canisius kembali melakukan penganiayaan terhadap MK di rumah mereka. Setelah dianiaya, MK segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian Polsek Noemuti.

Kapolsek Noemuti, IPDA Heru Pandoko, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Banfanu. Meskipun demikian, kasus ini sudah dilimpahkan ke Unit Pidum Polres TTU untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk kasus itu, Saya sudah tanyakan di Kanitres. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Unit Pidum Polres TTU," ungkap dia pada Rabu (29/09/2023).

MK mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan tersebut, sementara Kapolsek Noemuti menegaskan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penanganan oleh Unit Pidum Polres TTU.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut