get app
inews
Aa Read Next : Marciana Djone : Saya akan Bertindak Tegas Jika Ada Petugas yang Melakukan Pungli

Dirjen PP Apresiasi Peran Aktif Kemenkumham NTT dalam Pembentukan Regulasi Daerah

Kamis, 09 November 2023 | 20:46 WIB
header img
Dirjen PP Apresiasi Peran Aktif Kemenkumham NTT dibawah pimpinan Marciana Djone dalam Pembentukan Regulasi Daerah. Foto : Ist

LABUAN BAJO,iNewsTTU.id- Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Asep Nana Mulyana mengapresiasi peran aktif Kanwil Kemenkumham NTT dalam penyusunan regulasi daerah yang dinilai sangat optimal dan maksimal. Khususnya di Kabupaten Manggarai Barat, karena proses penyusunan hampir seluruh produk hukum daerah seperti Perda dan Perkada telah melibatkan Kanwil Kemenkumham NTT.

“Ini sungguh merupakan suatu kebanggaan bagi saya selaku Dirjen PP,” ujarnya saat menyampaikan keynote speech sekaligus membuka Fokus Grup Diskusi (FGD) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (9/11/2023). 

Acara ini dihadiri Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng dan para Pimpinan DPRD Manggarai Barat, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone beserta jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, serta Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Cahyani.

Asep menambahkan, peran serta Kanwil Kemenkumham melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pembentukan regulasi daerah telah menjadi mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pelibatan Perancang dalam pembentukan Perda dan Perkada bersifat wajib dan mandatori. Kendati substansi telah baik dan menyentuh seluruh aspek kebutuhan regulasi daerah, namun tanpa kehadiran Perancang, regulasi daerah tersebut akan dianggap cacat formil.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut